Dalam sebuah perjalanan Rasulullah saw membonceng sepupunya Abdullah
bin Abbas yang masih kecil itu. Rasulullah saw memulai dialog dengan
menanyakan kesiapan muridnya dengan ungkapan yang memancing rasa ingin
tahu sang murid karena pernyataan beliau yang memposisikan sang murid
sedemikian mulia. Selain itu ungkapan beliau sangat terbuka terhadap
pertanyaan yang dapat mengenyangkan akal sang murid. Mari kita nikmati
dialog tersebut.
Tiba-tiba dari luar pintu terdengar seorang yang berseru
mengucapkan salam. "Bolehkah saya masuk?" tanyanya. Tapi Fatimah
tidak mengizinkannya masuk, "Maafkanlah, ayahku sedang demam," kata
Fatimah yang membalikkan badan dan menutup pintu.
Kemudian ia kembali menemani ayahnya yang ternyata sudah membuka
mata dan bertanya pada Fatimah, "Siapakah itu wahai anakku?"
"Tak tahulah ayahku, orang sepertinya baru sekali ini aku
melihatnya," tutur Fatimah lembut.
Lalu, Rasulullah menatap puterinya itu dengan
pandangan yang menggetarkan. Seolah-olah bahagian demi bahagian wajah anaknya
itu hendak dikenang. "Ketahuilah, dialah yang menghapuskan kenikmatan
sementara, dialah yang memisahkan pertemuan di dunia. Dialah malaikatul maut,"
kata Rasulullah, Fatimah pun menahan ledakkan tangisnya. Malaikat maut datang
menghampiri, tapi Rasulullah menanyakan kenapa Jibril tidak ikut sama
menyertainya.
Setelah Rasulullah SAW
wafat pada tahun 11 Hijriah, perjuangan Rasulullah SAW dalam memperjuangkan
agama Allah masih terus dilakukan oleh para sahabatnya. Perluasan
wilayah yang merupakan salah satu agenda Rasulullah SAW merupakan agenda utama
bagi setiap khalifah yang memegang kekhalifahan. Sehingga akibat dari kebijakan
memprioritaskan perluasan wilayah ini secara tidak langsung menimbulkan dampak
negative bagi pertumbuhan dan perkembangan budaya ilmiyah di dalam masyarakat
muslim. Perkembangan di bidang pendidikan mandeg, budaya dan tradis masyarakat
muslim yang tidak terurus serta munculnya berbagai kemerosotan akhlaq merupakan
efek negative dari kebijakan khalifah pada waktu itu.
Adalah
Sayid Quthb, tokoh organisasi Ikhwanul Muslimin, ideolog, dan sekaligus penulis
prolifik. Selain produktif menulis di surat
kabar al-Ahram, al-Risalah, dan al-Tsaqafah. Sayid Qutub juga memiliki beberapa
karya tulis antara lain al-Naqd al-Adabi: Ushuluhu wa Minhajuhu, al-Adalah
al-Ijtima’iyyah fi al-Islam, al-Tashwir al-Fanni fi al-Qur`an, Masyahid
al-Qiyamat fi al-Qur`an, dan fi Zhilal al-Qur`an.
Mentadabburi
Al-Quran merupakan kewajiban dan berinteraksi dengannya merupakan sesuatu
keharusan sedangkan hidup di bawah naungannya merupakan kenikmatan yang tidak
dapat dimiliki kecuali orang yang dapat merasakannya, kenikmatan yang
memberikan keberkahan hidup, mengangkat dan mensucikannya. Hal ini tidak akan
dirasakan kecuali bagi siapa yang benar-benar hidup di bawah naungannya,
merasakan berbagai kenikmatan yang bisa dirasakan, mengambil dari apa yang
dapat diraih kelembutan, kebahagiaan, ketenangan, ketenteraman, kenyamanan dan
kelapangan.
Pada hakikatnya hukum-hukum syar’i sudah sangat jelas dan
terang baik dalam Al-Qur’an maupun dalam hadits. Begitu pula terkodifikasi
dalam buku-buku fiqh dalam bab maupun sub bab. Karenanya, dengan mudah sekali
bagi yang hendak mendapatkan hukum-hukum syar’i. Tetapi sebagian orang
bersikukuh untuk mengkodifikasikannya lebih lanjuta dalam undang-undang (taqnîn).